SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) resmi melakukan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk wilayah Sumatera Utara. Kebijakan ini mengikuti mekanisme pasar energi yang berlaku dan telah diumumkan secara resmi kepada masyarakat, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga LPG non-subsidi di tingkat agen (dalam radius hingga 60 kilometer dari SPBE) kini mengalami perubahan. Untuk Bright Gas 5,5 Kg kini dibanderol seharga Rp111.000, Bright Gas 12 Kg menjadi Rp230.000, sementara untuk LPG ukuran 50 Kg berkisar antara Rp1.075.000 hingga Rp1.082.000, Senin (20/4/2026).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan hal berkala yang mempertimbangkan kondisi eksternal pasar. Meski demikian, pihaknya menjamin distribusi energi tetap berjalan lancar dan optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penyesuaian harga LPG non-subsidi ini dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi eksternal. Kami memastikan layanan dan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan optimal, serta ketersediaan LPG, baik subsidi maupun non-subsidi, tetap terjaga,” ujar Fahrougi dalam keterangan resminya.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa perubahan harga ini sama sekali tidak berlaku bagi LPG subsidi 3 Kg (Melon) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Distribusi gas subsidi akan tetap diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku, sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir.
Pertamina juga menjamin stok LPG di wilayah Sumatera Utara dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan harian. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pembelian di pangkalan atau lembaga penyalur resmi guna menjamin kualitas, keamanan produk, serta mendapatkan harga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan perusahaan.
Sumber: Tribun Medan
