Skip to content
Radio Smart Medan

Radio Smart Medan

Kanal Bisnis dan Ispirasi

  • BUSINESS TODAY
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • ORDINARY NEWS
  • STREAMING
  • TALKSHOW
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • Toggle search form
  • Dukung Transparansi Anggaran, Wali Kota Rico Waas Ikuti Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemda 2025 DAERAH
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Polda Sumut Gelar Road to Kemala Run 2026 di Medan MEDAN
  • Perluas Akses Digital, Gubernur Bobby Nasution Resmikan Wifi Gratis di 8 Kota se-Sumatera Utara DAERAH
  • Gelapkan Uang Jemaah Gereja Rp 28 Miliar, Eks Pejabat BNI Aek Nabara Jadi Tersangka MEDAN
  • Pertamina Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying MEDAN
  • Sidang Korupsi Lahan PTPN, Saksi BPN Sebut Mekanisme Pemberian Hak Baru Tidak Wajibkan Penyerahan Lahan 20 Persen MEDAN
  • Sinergi Brimob dan Warga, Jembatan Gantung Batu Hula Tapsel Kembali Kokoh Pasca Rusak Diterjang Arus MEDAN
  • Jalur Logistik Belawan Jadi “Jebakan Maut”, Pemko Medan Sebut Perbaikan Jalan Marelan Wewenang Provinsi MEDAN

Putusan Akhir Sidang Dugaan Korupsi Video Profil Desa: Amsal Sitepu Dinyatakan Bebas

Posted on April 2, 2026 By Adinda Putri Prasetia No Comments on Putusan Akhir Sidang Dugaan Korupsi Video Profil Desa: Amsal Sitepu Dinyatakan Bebas

SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Videografer Amsal Christy Sitepu menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer maupun subsidiar Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan serta meminta pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.

Momen haru pecah di ruang sidang saat vonis bebas dibacakan; Amsal tak kuasa menahan air mata dan langsung memeluk erat istrinya, Lovia Sianipar. Sang istri mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepulangan suaminya. “Suamiku sudah pulang, mau saya masakkan telur ceplok,” ujar Lovia bahagia menyambut kebebasan Amsal yang telah ditahan selama proses hukum berjalan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini bermula saat Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar atau terdapat mark-up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sebesar Rp30.000.000 per desa untuk 20 desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya pembuatan video seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dakwaan JPU dengan klaim kerugian negara mencapai Rp202,1 juta. JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan vonis bebas ini, Amsal dinyatakan bersih dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini.

Sumber: Tribun Medan

MEDAN Tags:#AmsalSitepu, #BeritaSumut, #Keadilan, #PNMedan, #SidangTipikor, #VideoProfilDesa, #VonisBebas

Post navigation

Previous Post: Gerak Cepat Polisi, Pencuri Meteran di Balata Ditangkap Kurang dari 15 Menit
Next Post: Skenario PSMS Medan Promosi ke Liga 1: Wajib Sapu Bersih Kemenangan di 4 Laga Sisa

Related Posts

  • Tuding Ada Intervensi, Massa Bemsi Sumut Unjuk Rasa di PN Medan Terkait Vonis Bebas Amsal Sitepu MEDAN
  • Buka POPKAB 2026, Pemkab Humbahas Berharap Munculnya SDM Berkualitas, Sehat, dan Kompetitif DAERAH
  • Pererat Silaturahmi Ramadan, Bupati Toba Effendi Napitupulu Buka Puasa Bersama Jemaah Masjid Al-Hadhonah Balige DAERAH
  • Perketat Standar Keamanan Pangan, 252 Dapur Gizi di Sumut Disetop Sementara Mulai 9 Maret DAERAH
  • Samosir Siap Implementasikan Pertanian Modern Berbasis AI, Gubernur Bobby: Kawasan Toba Harus Berperan Aktif DAERAH
  • Pastikan Standar Kualitas, Gubsu Bobby Nasution Minta Pemko Medan Segera Benahi Fasilitas Lapangan Kebun Bunga MEDAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Jajaki Investasi di Toba, Investor Jepang Lirik Sektor Pariwisata hingga Kesiapan Latih SDM Lokal BUSINESS TODAY
  • Hadirkan Narasumber Internasional, Boxing Karno Gelar Seminar dan Match Tinju pada April Mendatang MEDAN
  • Wujud Ekonomi Sirkular, PLN Pangkalan Susu Sulap Limbah FABA Jadi Infrastruktur Bermanfaat Bagi Warga BUSINESS TODAY
  • Edukasi Aplikasi CoreTax, Polres Batubara Gelar Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Bagi Seluruh Personel DAERAH
  • Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Siantar Fasilitasi 40 Pekerja Migran ke Malaysia dan Jepang DAERAH
  • Flahke Boxing Academy Targetkan Tiga Atlet Binaan Lolos ke PON 2028 MEDAN
  • Bukan Sekadar Simbolis, Pemprov Sumut Matangkan Kebijakan ‘One Day No Car’ untuk Transformasi Budaya Kerja ASN DAERAH
  • Ciptakan ‘Rumah Kecil Pecinta Buku’, MIN 1 Dairi Hadirkan Sudut Literasi Kreatif di Ruang Kelas DAERAH
www.smartmedan.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmakassar.com

Copyright © 2026 Radio Smart Medan.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by