SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Videografer Amsal Christy Sitepu menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pengerjaan video profil desa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer maupun subsidiar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan serta meminta pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala.
Momen haru pecah di ruang sidang saat vonis bebas dibacakan; Amsal tak kuasa menahan air mata dan langsung memeluk erat istrinya, Lovia Sianipar. Sang istri mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kepulangan suaminya. “Suamiku sudah pulang, mau saya masakkan telur ceplok,” ujar Lovia bahagia menyambut kebebasan Amsal yang telah ditahan selama proses hukum berjalan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini bermula saat Amsal Sitepu selaku Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, Kabupaten Karo. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar atau terdapat mark-up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sebesar Rp30.000.000 per desa untuk 20 desa. Namun, hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya pembuatan video seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dakwaan JPU dengan klaim kerugian negara mencapai Rp202,1 juta. JPU sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan vonis bebas ini, Amsal dinyatakan bersih dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya selama ini.
Sumber: Tribun Medan
