SMARTMEDAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) di Sapadia Hotel, Pematangsiantar, Senin (9/3/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam pembayaran royalti sebagai hak ekonomi para pencipta.
Kegiatan ini mencakup pendampingan teknis permohonan hingga strategi pencegahan pelanggaran KI. Tujuannya jelas, yakni membangun kesadaran hukum agar aset ekonomi berupa karya kreatif dapat memberikan nilai komersial yang signifikan bagi pemiliknya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar karya, melainkan aset ekonomi berharga yang terus berkembang di era digital saat ini.
“Kekayaan intelektual saat ini memiliki nilai yang semakin tinggi dan berkembang menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya cipta perlu terus diperkuat agar para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari karya yang dihasilkan,” ujar Ignatius dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan pentingnya menciptakan ekosistem yang sehat melalui penghormatan terhadap hak cipta. Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya sekadar memanfaatkan karya orang lain, tetapi juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sumatera Utara, Kortini J M Sihotang, melaporkan bahwa sosialisasi ini juga memberikan pendampingan teknis terkait proses pengajuan permohonan KI. Hal ini penting agar masyarakat memahami betul apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai pemegang KI.
Dengan adanya edukasi ini, diharapkan terjadi penurunan angka pelanggaran KI di Sumatera Utara. Kemenkum Sumut berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya iklim pemanfaatan karya cipta yang tertib hukum, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi para pencipta, pelaku usaha, hingga masyarakat luas.
Sumber: Tribun Medan
