SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan akan mengawal upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara.
Hal itu disampaikan Sugiat saat bertemu dengan para petani Padang Halaban di kantor Gubernur Sumut. Pertemuan itu dihadiri Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART. Sugiat menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju, di antaranya Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan pengisolasian lahan (enclave) dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare yang merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.
Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi. Sugiat menyampaikan, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawasi secara ketat agar lahan tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak.
“Para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak,” ujar Sugiat.
Sumber: Tribun Medan
