SMARTMEDAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Seorang mahasiswi asal Aceh berinisial RK (18) ditangkap di lobi sebuah hotel di Kota Medan karena kedapatan membawa 5 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Jakarta.
Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (14/2/2026) lalu ini bermula dari informasi akurat mengenai rencana pengiriman barang haram tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa tersangka sudah menginap di hotel tersebut selama empat hari sebelum menerima paket sabu dari seseorang yang kini masih buron.
“Tersangka kami sergap di lobi hotel bersama barang buktinya. Ia diperintahkan untuk membawa sabu seberat 5 kilogram ini menuju Jakarta menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol Andy dalam keterangan pers, Rabu (18/3/2026).
Dalam pemeriksaan, RK mengaku nekat menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup. Mirisnya, RK mengakui ini bukan aksi pertamanya; sebelumnya ia pernah lolos menyelundupkan sabu ke Makassar melalui Bandara Silangit.
Kombes Pol Andy menegaskan bahwa barang bukti sabu tersebut tidak dibawa dari Aceh, melainkan diserahkan kepada tersangka saat berada di Medan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama yang memanfaatkan mahasiswi tersebut sebagai kurir.
Atas perbuatannya, RK kini harus mendekam di sel tahanan Polda Sumut dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Sumber: Tribun Medan
