SMARTMEDAN.COM – Fenomena pengunduran diri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kini semakin meluas. Setelah sebelumnya posisi eselon II diguncang aksi serupa, kini gelombang tersebut merambah ke jajaran eselon III, khususnya setingkat Kepala Bidang (Kabid).
Informasi yang beredar di kalangan birokrasi menyebutkan bahwa pengunduran diri massal ini disinyalir berkaitan dengan kebijakan pimpinan terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Para pejabat tersebut dikabarkan berada dalam pilihan sulit: mundur secara sukarela atau berisiko menghadapi sanksi disiplin yang lebih berat.
Salah satu sosok yang menarik perhatian adalah Jumakir, Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Jumakir merupakan pejabat senior yang memiliki rekam jejak panjang, pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah hingga Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Meski baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabid Pembinaan SMP, ia memilih melepaskan jabatannya dan dipindahkan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, membantah adanya unsur tekanan dalam mundurnya Jumakir. “Iya kemarin dia mengajukan pengunduran diri. Bukan karena itulah (dipaksa mundur). Katanya karena alasan kesehatan gitu,” ujar Suparno, Rabu (11/3/2026).
Kekompakan di Dinas Ketahanan Pangan
Aksi serupa juga terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Deli Serdang. Mahyudin Siregar yang menjabat sebagai Kabid Konsumsi mengikuti jejak atasannya, Rahman Saleh Dongoran, yang lebih dulu menanggalkan jabatan Kepala Dinas. Keduanya memang dikenal memiliki hubungan kerja yang erat sejak bersama-sama bertugas di Dinas Pertanian.
Menariknya, mayoritas pejabat yang mundur ini mencantumkan alasan yang sama dalam surat resmi mereka, yakni menurunnya kondisi kebugaran fisik atau faktor kesehatan. Rahman Saleh Dongoran sendiri menegaskan keputusannya diambil secara sadar.
“Iya mengundurkan diri saya, ya karena alasan kesehatanlah. Nggak usah diperpanjanglah karena memang kurang sehat saya ini,” ungkap Rahman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Tanggapan BKPSDM dan Inspektorat
Hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang belum merinci total pasti jumlah pejabat yang mundur, mengingat pengelolaan kontrak mandiri di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala BKPSDM Deli Serdang, M Yusuf, membenarkan pengunduran diri Rahman Saleh Dongoran yang diajukan pada Senin (9/3/2026).
“Iya mengundurkan diri dia. Nggak dibilangnya alasannya apa. Sudah lama itu permohonannya karena kan berproses. Disetujuinya kemarin pengunduran dirinya itu,” kata M Yusuf.
Di sisi lain, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa Rahman Saleh Dongoran tidak sedang dalam proses pemeriksaan internal atau tersangkut kasus hukum di Inspektorat. Menurutnya, alasan Rahman lebih karena ingin menikmati masa tenang sebelum pensiun dan berencana kembali ke kampung halaman.
Rekam Jejak 37 Tahun Pengabdian
Mundurnya Rahman Saleh Dongoran menandai akhir dari perjalanan panjang seorang birokrat yang merintis karier dari bawah. Rahman tercatat telah mengabdi selama 37 tahun di Deli Serdang, dimulai sebagai tenaga honorer di Balai Benih Tanjung Selamat pada tahun 1989 sebelum diangkat menjadi CPNS pada 1991.
Sepanjang kariernya, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Pertanian dan terakhir Kepala Dinas Ketahanan Pangan melalui proses lelang jabatan pada masa Bupati Ashari Tambunan. Rahman dijadwalkan akan memasuki masa purna tugas secara formal pada 1 Mei 2026 mendatang.
Mundurnya deretan pejabat di bawah kepemimpinan Bupati dr. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo ini menambah teka-teki mengenai stabilitas birokrasi di Deli Serdang menjelang agenda rotasi besar-besaran.
Sumber: Tribun Medan
