Tergiur Upah Rp 20 Juta, Mahasiswi Asal Aceh Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu di Hotel Medan
Personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal Provinsi Aceh berinisial RK, ditangkap di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Dari RK didapat barang bukti narkoba seberat 5 kilogram sabu-sabu, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (17/3/2026).
