SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 52 kg. Barang haram yang dikemas dalam plastik merah tersebut diketahui didatangkan langsung dari Thailand melalui jalur laut, Selasa (14/4/2026).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial MF pada akhir Januari lalu dengan barang bukti 2 kg sabu. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Utara selama berhari-hari.
“Tim melakukan pengembangan dari temuan awal 2 kg hingga berhasil mengungkap 50 kg sabu tambahan. Narkoba ini berasal langsung dari Thailand, terlihat dari jenis bungkus dan karung yang digunakan oleh para pelaku,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (13/4/2026).
Dalam pengembangan di Aceh Utara, polisi mengamankan dua pria berinisial DK dan YS di kawasan wisata Pantai Lhok Puuk. Keduanya ditangkap saat baru saja menurunkan karung berisi sabu dari kapal. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menyebut para pelaku memanfaatkan lokasi wisata untuk mengelabui petugas saat proses bersandar.
Berdasarkan hasil interogasi, para kurir tersebut dijanjikan upah sebesar Rp600 juta jika berhasil meloloskan barang haram itu ke titik tujuan. Diketahui pula bahwa jaringan ini sudah tiga kali memasukkan narkoba melalui jalur yang sama untuk diedarkan di seluruh Pulau Sumatra.
Saat ini, Polrestabes Medan masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar berinisial D yang diduga masih berada di wilayah Aceh. Kepolisian berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya zat terlarang tersebut.
Sumber: Tribun Medan
