SMARTMEDAN.COM, BELAWAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar kasus perdagangan bayi yang melibatkan sindikat kecil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak enam orang tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Kelurahan Desa Helvetia, Rabu (1/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan ibu kandung korban, perantara, agen, hingga pasangan suami istri sebagai pembeli. Bayi perempuan tersebut diketahui lahir dari hubungan gelap ibu kandungnya, berinisial M (42). M bersama sepupunya berinisial SD alias Febi memberikan bayi tersebut kepada agen untuk dijual.
Modus yang dijalankan adalah agen menjual bayi kepada pembeli seharga Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, ibu kandung korban mendapatkan bagian sebesar Rp12 juta. Sepasang suami istri berinisial SS (55) dan ET (44) yang bertindak sebagai agen merupakan tetangga dari ibu kandung bayi tersebut. Berdasarkan pengakuan, mereka telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua tahun terakhir dan sudah menjual dua bayi ke luar Kota Medan.
Keenam tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu:
- SEP dan JG: Pasangan suami istri warga Jalan Katepul, Kecamatan Kabanjahe, selaku pembeli bayi.
- ET dan SS: Pasangan suami istri warga Jalan Perunggu, Kecamatan Medan Deli, yang berperan sebagai agen penjual.
- M dan SD alias Febi: Ibu kandung dan sepupu bayi yang turut terlibat dalam proses transaksi.
Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban perdagangan tersebut telah dititipkan di Rumah Sakit Pirngadi sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan perlindungan serta kesejahteraan bayi tersebut selama masa penanganan kasus.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rumah sakit atau bidan terkait proses administrasi kelahiran hingga terjadinya penjualan. “Administrasi yang kami amankan juga dari rumah sakit tempat dilahirkan bayi tersebut. Itu akan kami dalami,” tegas AKP Agus Purnomo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: Tribun Medan
