SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Kota Medan menuai sorotan. Kebijakan ini diduga membebani para Kepala Lingkungan (Kepling), bahkan disebut-sebut mereka harus menalangi iuran peserta demi mengejar target, Senin (30/3/2026).
Sorotan menguat setelah muncul instruksi agar setiap lingkungan mengakuisisi minimal 50 peserta. Sejumlah Kepling mengaku merasa terbebani karena harus mengejar target di tengah kondisi ekonomi warga yang tidak stabil, seperti pedagang kecil dan pekerja informal lainnya. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Kepling terpaksa “nombok” jika warga tidak mampu membayar iuran.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Rudy Asriandi, membantah adanya kewajiban Kepling untuk menalangi iuran masyarakat.
“Tidak ada kewajiban kepling untuk nombok iuran. Apalagi kepling dilarang membayar iuran masyarakat,” tegas Rudy, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa peran Kepling difokuskan pada sosialisasi dan edukasi. Target 50 peserta tersebut merupakan target tahunan, yang jika dibagi rata hanya berkisar 4 sampai 5 orang per bulan. Rudy menambahkan bahwa program ini sangat penting karena sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan hampir Rp1 triliun bagi warga Medan yang membutuhkan.
Namun, pemerhati sosial Otti S Batubara mengingatkan agar kebijakan ini tidak dipaksakan tanpa memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa jika target terlalu tinggi, maka Kepling di lapangan yang akan berpotensi menjadi korban dalam implementasi program tersebut.
Sumber: Tribun Medan
