SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Bemsi) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Rabu (1/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes atas vonis bebas yang diterima oleh Amsal Sitepu, videografer yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi pembuatan profil desa di Kabupaten Karo.
Massa aksi datang dengan membawa pengeras suara serta spanduk tuntutan yang menyertakan foto Amsal Sitepu. Meski sempat tertahan oleh pihak keamanan saat mencoba merangsek masuk ke area gedung, mahasiswa tetap menyuarakan orasinya terkait dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum tersebut.
Ketua Koordinator Bemsi Sumut, Ilham Saputra, menyatakan pihaknya menduga kuat adanya intervensi dari oknum Anggota Komisi III DPR RI terhadap Ketua PN Medan serta pihak Kejaksaan Negeri Karo maupun Kejati Sumut. Menurutnya, tugas DPR RI adalah mengawasi, bukan mencampuri langsung proses peradilan yang sedang berjalan.
“Kami menemukan indikasi terkait intervensi yang mana dugaan kita, anggota DPR RI Komisi III melakukan intervensi terhadap Ketua Pengadilan dan jaksa-jaksa yang menangani kasus ini. Seharusnya biarkan penegak hukum menjalankan tugasnya, bukan justru hadir langsung mencampuri persidangan,” tegas Ilham Saputra dalam orasinya.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti proses penjemputan Amsal Sitepu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan. Ilham menduga proses penangguhan penahanan tersebut tidak disertai Berita Acara (BA 15) dari Kejaksaan Negeri Karo yang seharusnya menjadi syarat administratif pelepasan tahanan ke pihak Lapas.
Mahasiswa juga mempertanyakan keadilan bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yang telah divonis bersalah. Mereka menilai jika keadilan ingin ditegakkan, seharusnya tidak hanya fokus pada satu orang saja. “Artinya ini tidak berimbang dan mendapatkan intervensi. Penegakan hukum hari ini patut dipertanyakan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Hakim memerintahkan pembebasan serta pemulihan harkat dan martabat Amsal. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal 2 tahun penjara atas dugaan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Sumber: Tribun Medan
