SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur layang kereta api Medan-Binjai (JLKAMB) di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan kembali digelar. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, para saksi dari pihak kontraktor mengungkap adanya praktik pemerasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperlancar pengerjaan proyek, Selasa (21/4/2026).
Mikael Turnip, kontraktor dari Paket 2, mengaku terpaksa memberikan uang sebesar Rp60 juta sebanyak 11 kali kepada PPK Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, Muhlis Hanggani Capah (MHC). Uang yang disetor dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga Maret 2024 tersebut diklaim digunakan untuk biaya operasional PPK terkait proyek yang tengah berjalan, Senin (20/4/2026).
Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Edil Fitri, yang mengaku menyetor dana rutin sebesar Rp26 juta sebanyak 18 kali melalui staf PPK bernama Taufik. Dana tersebut terpaksa disisihkan dari uang operasional proyek, seperti biaya makan, transportasi, dan lembur karyawan. Edil mengaku takut pengerjaan proyek di lapangan dihambat jika permintaan dana tersebut tidak dipenuhi.
Saksi lainnya, Galih Fitrianto dari Paket 4, juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku rutin menyetor Rp15,25 juta per bulan agar pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan, bahkan turut memfasilitasi mobil operasional untuk pihak PPK. “Pernah mencoba menolak memberikan, tapi proses pengerjaan justru dihambat oleh pihak terkait,” ungkap Galih di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan total 11 saksi yang terdiri dari mantan petinggi BUMN seperti Hutama Karya, Nindya Karya, Waskita Karya, dan Adhi Karya. Para saksi mengonfirmasi bahwa setelah uang rutin dibayarkan, proses administrasi termasuk pencairan termin pembayaran proyek menjadi jauh lebih lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Kasus ini menyeret beberapa nama sebagai terdakwa, di antaranya Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah selaku PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara. Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, terus mendalami keterangan saksi guna mengungkap aliran dana yang diduga juga mengalir untuk kepentingan politik tertentu di wilayah Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
