SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh hak almarhum Wahyu Suprio, pekerja proyek pembangunan Islamic Center Medan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, telah terpenuhi. Melalui pengawalan ketat, pihak pelaksana proyek telah menyerahkan santunan total sebesar Rp208 juta kepada ahli waris korban, Rabu (22/4/2026).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, mengungkapkan bahwa Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan instruksi langsung agar kasus ini dituntaskan secara adil. Meskipun korban diketahui belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemko Medan mendesak PT JSE selaku pelaksana proyek untuk memberikan santunan setara dengan ketentuan BPJS.
“Bapak Wali Kota Medan memerintahkan agar persoalan ini segera diselesaikan secara adil. Karena korban belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kami mendesak pihak pelaksana membayar santunan dengan formula resmi yang setara, yakni mengacu pada UMK Medan dikalikan 48 bulan gaji,” jelas John Ester Lase.
Dalam proses mediasi yang juga melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), disepakati nilai santunan sebesar Rp208 juta berdasarkan perhitungan Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Pemko Medan hadir langsung sebagai saksi guna memastikan dana tersebut diterima secara utuh oleh ahli waris tanpa potongan apa pun.
Kejadian tragis ini menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Medan dalam memperketat pengawasan proyek-proyek pembangunan di masa depan. John menegaskan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja konstruksi adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar lagi oleh pihak kontraktor.
“Kami tidak akan mentolerir kelalaian administratif maupun aspek keselamatan kerja. Ke depan, seluruh pekerja di proyek Pemko Medan wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. K3 bukan sekadar formalitas, tetapi harga mati demi menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja di lapangan,” pungkasnya tegas.
Sumber: Tribun Medan
