SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan. Tindakan tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai, Jumat (10/4/2026).
Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut, Victor Sitorus, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terindikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.
“Penggeledahan ini didasarkan pada surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Kami menyisir beberapa titik mulai dari ruang kerja Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip dokumen untuk mencari bukti-bukti pendukung,” ujar Victor Sitorus, Kamis (9/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pagi hari. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan segera dianalisis lebih lanjut. Jika dokumen-dokumen tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana, Kejati Sumut akan segera melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga kini tim masih bekerja di lapangan untuk menemukan alat bukti yang dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. Penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang,” jelas Rizaldi.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam mengawal akuntabilitas proyek infrastruktur strategis nasional dan memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sumber: Tribun Medan
