Skip to content
Radio Smart Medan

Radio Smart Medan

Kanal Bisnis dan Ispirasi

  • BUSINESS TODAY
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • ORDINARY NEWS
  • STREAMING
  • TALKSHOW
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • Toggle search form
  • Kejati Sumut Periksa Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Amsal Sitepu MEDAN
  • Efektifitas Rekayasa Lalu Lintas: Kapolri Sebut Waktu Tempuh Pemudik Lebih Cepat 42 Menit MEDAN
  • Pelaku Pembobolan Grosir di Padang Lawas Ditangkap di Pekanbaru, Aksinya Terekam CCTV MEDAN
  • Modernisasi Laboratorium Lingkungan, DLH Siantar Perketat Pengawasan Limbah Perusahaan DAERAH
  • Begal Kian Sadis di Medan, Ketua DPRD Wong Chun Sen Desak Polisi dan TNI Intensifkan Patroli Jam Malam DAERAH
  • Atasi Krisis Air Pasca-Bencana, Menteri PU Bakal Bangun IPA Berkapasitas 50 Liter per Detik di Tapanuli Utara DAERAH
  • Panduan Ibadah Tri Hari Suci 2026: Intip Jadwal Misa Lengkap di Gereja Katedral Medan MEDAN
  • Gol Perdana Clayton Da Silva Jadi Sinyal Positif Lini Depan PSMS Medan DAERAH

Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan

Posted on April 10, 2026 By Adinda Putri Prasetia No Comments on Usut Dugaan Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai, Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan

SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumut dan BPN Kota Medan. Tindakan tegas ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan-Binjai, Jumat (10/4/2026).

Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut, Victor Sitorus, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terindikasi pada pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Medan hingga Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun.

“Penggeledahan ini didasarkan pada surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Kami menyisir beberapa titik mulai dari ruang kerja Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip dokumen untuk mencari bukti-bukti pendukung,” ujar Victor Sitorus, Kamis (9/4/2026).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung sejak pagi hari. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan segera dianalisis lebih lanjut. Jika dokumen-dokumen tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana, Kejati Sumut akan segera melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Hingga kini tim masih bekerja di lapangan untuk menemukan alat bukti yang dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan. Penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang,” jelas Rizaldi.

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumut dalam mengawal akuntabilitas proyek infrastruktur strategis nasional dan memastikan setiap penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sumber: Tribun Medan

DAERAH, MEDAN Tags:#BPNMedan, #infomedan, #KasusHukum, #kejatisumut, #KorupsiTanah, #KorupsiTolMedanBinjai, #SmartMedan

Post navigation

Previous Post: Ringankan Beban Pascabencana, Kemenag Sumut Salurkan Bantuan Rehabilitasi untuk 8 Masjid di Tapsel dan Tapteng
Next Post: Kurang Antisipasi, Tujuh Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Belmera KM 11

Related Posts

  • Tekan Angka Pengangguran, Disnaker Siantar Fasilitasi 40 Pekerja Migran ke Malaysia dan Jepang DAERAH
  • Hasil Imbang Laga Pembuka EPA 2026: PSMS Medan U-19 Berbagi Poin dengan PSIS Semarang MEDAN
  • Dugaan Korupsi Dana BOS di Deli Serdang, Pengacara Sebut Tiga Guru Honorer Jadi Korban Salah Sasaran DAERAH
  • Tiga Hari Hilang Terbawa Arus, Jasad Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Sungai Lae Simbelin Dairi Ditemukan DAERAH
  • Penyerang PSMS Rudiyana Kerap Ubah Warna Rambut untuk Tingkatkan Percaya Diri di Lapangan MEDAN
  • Sidang Korupsi Lahan PTPN, Saksi BPN Sebut Mekanisme Pemberian Hak Baru Tidak Wajibkan Penyerahan Lahan 20 Persen MEDAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kirim Kekuatan Penuh, Pertina Medan Targetkan 7 Medali Emas di Kejurda Tinju Karo 2026 MEDAN
  • Samosir Jadi Magnet Wisata Lebaran 2026: Puluhan Ribu Pengunjung Padati Waterfront Hingga Antrean Kapal Mengular DAERAH
  • HUT ke-80 Kabupaten Asahan: Surya Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Demi Kemakmuran Rakyat DAERAH
  • Wali Kota Rico Waas Buka Peluang Investasi India di Kota Medan Lewat Kerja Sama Strategis INTERNASIONAL
  • Ringankan Beban Pascabencana, Kemenag Sumut Salurkan Bantuan Rehabilitasi untuk 8 Masjid di Tapsel dan Tapteng DAERAH
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Kapolres Pakpak Bharat Turun ke Ladang Tanam Jagung Bersama Petani Silima Kuta DAERAH
  • Modernisasi Laboratorium Lingkungan, DLH Siantar Perketat Pengawasan Limbah Perusahaan DAERAH
  • Tren Eksodus Berlanjut? Dua Pejabat Eselon II Pemko Medan Dikabarkan Segera Merapat ke Pemprov Sumut MEDAN
www.smartmedan.com
www.smartpekanbaru.com
www.smartmakassar.com

Copyright © 2026 Radio Smart Medan.

Powered by PressBook News WordPress theme

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by