SMARTMEDAN.COM – Pelarian MF (23), seorang pemuda asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang dikenal sebagai spesialis pencuri sepeda motor, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. MF ditangkap saat mencoba bersembunyi di balik tumpukan boneka dan baju di kediamannya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Rabu (4/3/2026).
Penangkapan MF bermula dari keresahan masyarakat atas hilangnya puluhan unit sepeda motor di wilayah tersebut. Salah satu korbannya adalah Firman (40), yang kehilangan motor Honda Supra 125 miliknya saat sedang bekerja mencabut rumput di ladang kawasan Desa Pon, Sabtu (31/1/2026).
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan kronologi pencurian tersebut di mana korban baru menyadari motornya raib saat menoleh ke arah parkiran yang berjarak sekitar 100 meter dari tempatnya bekerja.
“Saat pelapor menoleh ke tempat sepeda motor yang diparkir kurang lebih sekitar 100 meter, pelapor terkejut, ternyata sepeda Motor Honda Supra 125 yang di parkir sudah tidak ada lagi,” kata LB Manulang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).
Menindaklanjuti laporan korban, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan informasi keberadaan MF di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, polisi sempat tidak menemukan MF di kamar pertama. Namun, kecurigaan petugas membuahkan hasil saat memeriksa sudut kamar kedua.
MF ditemukan sedang meringkuk dengan cara menutupi seluruh tubuhnya menggunakan tumpukan boneka dan pakaian agar tidak terlihat. Namun, upaya tersebut gagal mengelabui petugas.
”Sekira pukul 16.00 wib, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MF als di rumahnya,” ujar Manullang.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, MF mengakui bahwa aksi kriminalnya tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial S yang kini masih dalam pengejaran (buron). Selain itu, ia juga membeberkan bahwa motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah berinisial IQ yang juga berstatus buron.
Yang mengejutkan, MF mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak puluhan kali di berbagai lokasi berbeda. “Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata MF selama juga sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali,” jelas LB Manullang.
Saat ini, MF telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: Tribun Medan
