SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Wacana penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menjadi sorotan. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri, menyatakan hingga saat ini belum ada arahan resmi untuk menerapkan kebijakan tersebut di Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
“Masih menunggu pembahasan rapat. Belum (ada rapat), masih menunggu arahan pimpinan,” ujar Subhan Fajri saat dikonfirmasi mengenai kepastian satu hari WFH bagi pegawai Pemko Medan. Meskipun baru sebatas wacana, hal ini sudah memicu berbagai tanggapan dari jajaran legislatif terkait efektivitas kerja pegawai jika kebijakan tersebut benar-benar dijalankan.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengingatkan Pemko Medan agar segera membentuk tim pengawasan internal jika kebijakan WFH diterapkan. Ia menilai kebijakan yang bertujuan untuk efisiensi energi dari pemerintah pusat ini memiliki potensi disalahgunakan oleh ASN jika tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dan terukur.
“Harus ada dari internal Pemko Medan yang mengawasi. Pastikan setiap ASN yang WFH itu memang tetap bekerja seperti sediakala. Karena ini rentan, tidak ada yang tahu ASN itu bekerja atau tidak karena WFH. Makanya harus ada yang mengawasi,” tegas Robi Barus. Ia mendukung tujuan efisiensi energi tersebut, namun produktivitas ASN tidak boleh menurun karenanya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu juga memberikan saran khusus agar Pemko Medan tidak memilih hari Jumat sebagai hari WFH. Menurutnya, penetapan WFH di hari Jumat dikhawatirkan akan dianggap sebagai perpanjangan waktu libur akhir pekan hingga hari Minggu, yang berisiko membuat kinerja ASN menjadi tidak maksimal.
“Kalau hari Jumat, tidak masuk kantor bisa bertambah panjang sampai hari Minggu. Kita khawatir kondisi itu membuat ASN tidak produktif. Tapi itu sekadar saran, tetap Pemko Medan yang berwenang menentukan harinya,” tambahnya. Ia menekankan bahwa kedisiplinan tetap harus menjadi prioritas utama meski bekerja dari rumah.
Selain masalah waktu, Robi menegaskan bahwa sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan di RSUD atau puskesmas, sebaiknya dikecualikan dari kebijakan WFH. Hal ini penting untuk memastikan akses layanan vital bagi warga Medan tidak terganggu oleh perubahan sistem kerja pegawai.
“Harapannya, kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan penting, terutama kesehatan. Semoga WFH yang dijalankan nanti bisa berdampak baik terhadap roda pemerintahan di Pemko Medan,” pungkasnya. DPRD Medan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan wacana ini guna memastikan kepentingan masyarakat luas tetap terlindungi.
Sumber: Tribun Medan
