SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Bobby Nasution, secara resmi mengumumkan penyaluran hasil pajak rokok triwulan I tahun 2026 kepada 33 kabupaten/kota di wilayah Sumatra Utara.
Penyaluran dana ini dilakukan menggunakan sistem skema bagi hasil yang dibagikan secara bertahap kepada masing-masing pemerintah daerah guna mendukung pembangunan di tingkat lokal. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah provinsi dalam mendistribusikan pendapatan daerah secara merata.
Selain penyaluran dana pajak rokok, Bobby Nasution juga melakukan pembayaran untuk kurang salur bagi hasil pajak provinsi untuk periode tahun 2024-2025 ke seluruh kabupaten/kota. Secara terperinci, total dana tahap pertama yang dibagikan ini terdiri dari bagi hasil pajak rokok senilai Rp268 miliar dan pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar.
Gabungan kedua alokasi tersebut mencapai total nilai Rp443 miliar yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing kas daerah pada Rabu sore.
Bobby menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Utara memiliki komitmen penuh untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran yang totalnya mencapai Rp3,31 triliun di tahun ini. Proses penyaluran dana kewajiban tersebut direncanakan akan dilakukan dalam tiga tahapan pengerjaan agar manajemen keuangan tetap stabil.
“Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun,” ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan para bupati dan wali kota untuk menjaga keseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah. Meskipun rata-rata pendapatan daerah telah melampaui target di atas 15 persen, keseimbangan fiskal tetap menjadi prioritas agar ekonomi masyarakat terus berputar.
Bobby menekankan agar selisih antara pendapatan yang tinggi tidak dibarengi dengan belanja yang rendah. “Tolong upgrade antara realisasi pendapatan dan belanja. Jangan sampai pendapatannya tinggi tapi belanjanya rendah,” tegasnya.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan menerapkan metodologi baru dalam menetapkan prioritas pemberian bantuan fiskal daerah kepada setiap kabupaten/kota. Penilaian tidak lagi hanya berbasis pada angka makro saja, melainkan juga mempertimbangkan efektivitas program kerja yang dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sebanyak 10 indikator makro, mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga indeks kualitas lingkungan hidup, akan menjadi acuan utama dalam evaluasi tersebut.
Daerah yang dinilai aktif menghadirkan program inovatif untuk memperbaiki indikator makro akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi. Fokus utama evaluasi ini adalah sejauh mana program kerja daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Kami akan melihat bagaimana program Bapak/Ibu di tahun 2026. Apakah program tersebut berdampak langsung pada penurunan kemiskinan atau peningkatan investasi,” pungkas Bobby menutup arahannya.
Sumber: Tribun Medan
