SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan korupsi.
Fitra bersama tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan penyelewengan dana belanja hibah anggaran tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Ketiga terdakwa lainnya adalah Eka Ansari Siregar (Sekretaris KPU), Sri Wahyuni Usman (PPK), dan Muhammad Ridho Satria (Bendahara KPU).
Dalam persidangan yang digelar pada Senin (4/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Brian Christian Telaumbanua memaparkan asal-usul dana yang dikelola oleh para terdakwa. Kasus ini bermula saat KPU Kota Tanjungbalai menerima kucuran dana hibah dari pemerintah daerah setempat untuk operasional lembaga.
“Kasus bermula, ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp 5,8 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp 10,7 miliar pada tahun anggaran 2024,” ucap JPU Brian di hadapan Majelis Hakim.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa dalam melakukan korupsi tergolong beragam, mulai dari manipulasi anggaran hingga pembuatan dokumen palsu. Salah satu modus yang paling mencolok adalah pembuatan laporan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) yang ternyata tidak pernah dilaksanakan. Para terdakwa sengaja menyusun kuitansi dan bukti perjalanan fiktif seolah-olah kegiatan tersebut terlaksana demi mencairkan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok mereka.
Selain perjalanan dinas palsu, jaksa juga menemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Tanjungbalai. Para terdakwa diduga menaikkan harga dari nilai yang sebenarnya untuk mengambil selisih keuntungan secara ilegal.
Tidak hanya itu, banyak kegiatan yang telah dijalankan ditemukan tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang sah secara administratif, sehingga penggunaan dananya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan hasil audit resmi, ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran yang cukup besar yang dikategorikan sebagai kerugian negara. “Para terdakwa membuat laporan fitif perjalanan dinas, bukti perjalanan dinas berupa kwitansi tidak benar. Perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan, namun seolah-olah ada dibuat mereka,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa merinci bahwa total kerugian negara akibat tindakan para terdakwa mencapai angka Rp 1.258.339.271 yang berasal dari berbagai modus penyelewengan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Jumat, 8 Mei 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana pemilu di wilayah Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
