SMARTMEDAN.COM – Gubernur Sumut Bobby Nasution memastikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan telah membuka layanan aduan bagi karyawan yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bobby mengimbau agar seluruh perusahaan di Sumatera Utara membayarkan THR karyawannya tepat waktu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan pembayaran tersebut di lapangan agar hak-hak para pekerja dapat terpenuhi menjelang hari raya.
“Ya, pastinya di lapangan, ya tinggal di lapangan, ya. Pemerintah pusat sudah memberikan apa namanya, aturan bagaimana membayar, kapan membayar, besarannya berapa? Kami di daerah hanya memantau bagaimana pelaksanaannya bisa sampai THR itu ke para buruh, ke para pekerja, yang akan dibayarkan oleh perusahaan,” terangnya, Senin (16/3/2026).
Hingga saat ini, Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait belum menerima laporan resmi mengenai keterlambatan pembayaran THR. “Ya, termasuk dari Dinas Tenaga Kerja, dinas-dinas terkait, dan juga sama teman-teman DPR juga, pasti yang memantau. Kalau ada keluhan-keluhan belum ada sejauh ini yang kita terima,” ucapnya.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta wajib memberikan THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id maupun secara langsung di posko yang didirikan Disnaker Sumut dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” jelas Yuliani.
Terkait besaran, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan hingga kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. “Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” tambahnya.
Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Selain denda, sanksi administratif juga menanti bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. “Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegas Yuliani.
Sumber: Tribun Medan
