SMARTMEDAN.COM– Persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan lahan eks PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/3/2026). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendalami prosedur pelepasan aset negara tersebut.​
Di hadapan majelis hakim, kedelapan saksi BPN mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban bagi pemohon untuk menyerahkan 20 persen lahan kepada negara dalam perkara ini. Para saksi yang hadir antara lain Irwan Muslim, Yusni Elizar, Christina Emi Suryati, Yudi Irwanda, David H. Hutabarat, Veronika T., Hamdani Azmi, dan M. Dipo Syahputra Lubis.​
Saksi dari bagian tata ruang BPN Deli Serdang, Christina Emi Suryati, menjelaskan bahwa perubahan status lahan perkebunan di wilayah Helvetia dan Sidodadi menjadi kawasan pemukiman perkotaan telah didasari oleh peraturan pemerintah mengenai tata ruang tahun 2021.​
“Untuk tata ruang itu ada tahun 2021 perubahan tata ruang jadi perkotaan. Sementara itu, areal ini sudah berubah dan perubahan adanya perubahan pemerintah tahun 2001 tentang perubahan sudah jadi pemukiman. Helvetia memang sudah kawasan pemukiman perkotaan,” kata Christina.​
Sementara itu, saksi teknis David H. Hutabarat menjelaskan bahwa perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dilakukan melalui skema pemberian hak, bukan penyerahan hak. Perbedaan mekanisme inilah yang menurutnya menggugurkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan.​
“Karena prosesnya itu lewat pemberian hak, dalam permohonan ini, seharusnya pemberian 20 persen tidak ada kewajiban,” ujar David. Hal senada diperkuat oleh Veronika T yang menyebutkan bahwa izin diperoleh PT NDP melalui mekanisme inbreng sebagai anak usaha PTPN. “Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak,” tegas Veronika.​
Soroti Tumpang Tindih Aturan
​Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menilai adanya kejanggalan dalam penerapan pasal terhadap kliennya. Ia melihat ada tumpang tindih aturan antara pasal pemberian hak dan pasal perubahan hak yang dipaksakan. Meski demikian, pihaknya mengaku sudah berniat memenuhi kewajiban tersebut sejak awal, namun terkendala ketiadaan petunjuk teknis (juknis).​
“Walau pun begitu, sejak awal kita sudah sampaikan, kita akan serahkan kewajiban kita. Tapi juknisnya belum ada, tadi dijelaskan juknisnya oleh saksi belum ada. Ini bukan perubahan, ini pemberian, tapi sejak awal kita sudah siapkan,” kata Julisman.​
Senada dengan itu, Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Perangin-angin, menyebut majelis hakim mulai menyoroti dasar hukum ketentuan 20 persen tersebut. “Hakim bertanya bagaimana sebenarnya ketentuan 20 persen itu, apakah memang ada atau tidak. Bahkan, hakim juga menilai bahwa justru Pak Irwan memiliki itikad baik untuk menyerahkan 20 persen tersebut,” jelas Fernandes.​
Dalam kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp263,4 miliar ini, terdapat empat terdakwa yakni Askani (mantan Kakanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), Iman Subakti (Direktur PT NDP), dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II). Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.​
Sumber: Tribun Medan
