SMARTMEDAN.COM – Alasan meminjam motor untuk menemui orang tua ternyata hanya modus belaka. Seorang pria berinisial DR di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur sepeda motor milik rekannya dan tak kunjung mengembalikannya.
Unit II Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan resmi mengamankan DR atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa dirugikan sejak awal Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Senin (29/12/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bernama Aguslanta Salam sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, untuk memperbaiki kendaraannya.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terlapor. Setelah berbincang singkat, terlapor meminta izin meminjam sepeda motor Yamaha Fazio berwarna hijau dengan nomor polisi BB 6304 RF milik korban, dengan dalih ingin menjumpai orang tuanya. Percaya dengan alasan tersebut, korban pun menyerahkan kunci motornya.
Namun, setelah motor dibawa pergi, batang hidung terlapor tak pernah muncul lagi. Korban sempat berusaha mencari tahu keberadaan DR dengan mendatangi pihak keluarganya. Mirisnya, orang tua terlapor justru mengaku bahwa anaknya tidak pernah pulang ke rumah sejak hari peminjaman motor tersebut.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polres Padangsidimpuan pada 6 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit II Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Hasilnya, polisi berhasil meringkus tersangka yang diketahui bernama Denni Rezky, seorang mahasiswa asal Kelurahan Sadabuan Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. Dalam proses pemeriksaan, Denni tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio milik korban beserta dokumen STNK dan BPKB. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp14 juta.
Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber: Tribun Medan
