SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Publik Sumatera Utara dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pasien wanita, Mimi Maisyah (48), terbaring lemas dan keluarga yang memprotes keras pihak Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Sumut. Pasien diduga menjadi korban malpraktik berupa pengangkatan rahim tanpa persetujuan jelas saat menjalani operasi miom, Jumat (24/4/2026).
Dalam video yang beredar, seorang wanita tampak meluapkan kemarahan kepada pihak rumah sakit. Ia menyebut pasien semula hanya dijadwalkan operasi penyakit miom, namun justru berakhir dengan pengangkatan rahim. “Malpraktik. Inilah hasilnya bukannya sembuh malah makin parah. Panggil dokternya, bukan polisi yang dipanggil. Enggak ada tanggung jawab kalian,” teriak perempuan dalam video tersebut.
Respons Dinas Kesehatan Sumatera Utara Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan ke RS Muhammadiyah pada Rabu lalu. Dinkes juga tengah berkoordinasi untuk mendapatkan keterangan tertulis dan menjadwalkan pertemuan dengan keluarga pasien untuk mencari titik terang.
“Dugaan pengangkatan rahim belum bisa kami pastikan sekarang karena masih banyak tahapan pemeriksaan. Kami baru mendapatkan informasi dari satu sisi,” ujar Hamid, Kamis (23/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini juga berkolaborasi dengan Ombudsman Sumut. Hamid menegaskan, jika ditemukan kesalahan fatal, sanksi tegas mulai dari pencabutan izin praktik hingga penghentian operasional rumah sakit akan diberlakukan sesuai prosedur.
Klarifikasi Pihak RS Muhammadiyah Sumut Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bagian Umum RS Muhammadiyah Sumut, Ibrahim Nainggolan, membantah bahwa operasi dilakukan tanpa persetujuan. Menurutnya, pihak rumah sakit telah memberikan edukasi sejak konsultasi pertama di bulan Januari.
“Bahwa tidak benar dokter melaksanakan operasi angkat rahim tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan, karena dokumen administrasi ditandatangani oleh keluarga,” jelas Ibrahim. Ia menambahkan, pada Januari keluarga sempat menolak operasi segera, namun kembali pada Februari dengan memberikan persetujuan sehingga operasi diagendakan pada 20 Februari. Terkait infeksi nanah pasca operasi, Ibrahim mengklaim pihak RS sudah melakukan penanganan sesuai standar, seperti pembersihan dan penggantian perban.
Kronologi Versi Pasien Di sisi lain, Mimi Maisyah menceritakan kronologi yang berbeda. Ia mulai didiagnosa mengidap Mioma Uteri (daging tumbuh di dinding rahim) pada 13 Januari 2026. Sebulan kemudian, pada 13 Februari, ia kembali ke RS karena keluar banyak cairan dari rahim dan disarankan operasi. Operasi berjalan selama 3,5 jam pada 20 Februari, di mana dokter menunjukkan miom yang diangkat kepada keluarga tanpa menyebutkan soal pengangkatan rahim.
Masalah muncul saat luka bekas jahitan mengalami infeksi nanah pada 26 Februari. Setelah beberapa kali perawatan di RS Muhammadiyah tak kunjung membaik, pada 13 April Mimi memutuskan pindah ke RS Haji Medan. Di sanalah kebenaran terungkap saat pihak RS Haji memeriksa laporan Patologi Anatomi (PA) miliknya.
“Dokter RS Haji menjelaskan sebenarnya rahim saya sudah diangkat. Saya terdiam karena dokter RS Muhammadiyah bilang rahim tidak diangkat, hanya miom saja,” ungkap Mimi. Terkait dokumen persetujuan, Mimi menyebutkan bahwa saat itu anaknya diminta tanda tangan secara terburu-buru tanpa diberi kesempatan untuk membaca isi dokumen secara detail. “Minta langsung tanda tangan saja, mungkin karena urgent atau gimana jadi dia tanda tangan tanpa disuruh baca dulu,” pungkasnya.
Kini, Mimi Maisyah bersama keluarganya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan somasi dan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
