SMARTMEDAN.COM, MEDAN – PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) menegaskan komitmennya dalam menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sehat dan transparan di wilayah operasional Medan. Sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja berskala nasional, PKSS memastikan seluruh pemenuhan hak pekerja dilakukan secara tertib mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, Jumat (24/4/2026).
Branch Manager PKSS Medan, Raja H. Panggabean, menjelaskan bahwa kepatuhan tersebut mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari pemberian upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), jaminan sosial, penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga pemenuhan hak pesangon bagi pekerja. Hal ini dilakukan demi menjaga standar profesionalisme perusahaan di seluruh 35 kantor cabangnya.
“Dalam pengelolaan operasional ketenagakerjaan, kami selalu mematuhi ketentuan yang ada, khususnya mengenai pemberian hak-hak terhadap pekerja kami. Kami memastikan setiap proses administrasi tenaga kerja dilakukan secara sistematis dan konsisten,” ujar Raja H. Panggabean dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, PKSS terus menjalin koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan setempat. Langkah ini dibarengi dengan penyesuaian kebijakan internal secara berkala serta penguatan pemahaman regulasi di tingkat operasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan kondusif bagi seluruh tenaga kerja yang ditempatkan di berbagai mitra usaha.
Sebagai anggota dari sejumlah organisasi resmi di bidang ketenagakerjaan, PKSS berkomitmen untuk terus memperkuat perannya dalam mendukung kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Perusahaan memastikan bahwa kesejahteraan dan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama guna membangun hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.
Dengan penerapan standar kerja yang ketat ini, PKSS berharap dapat terus memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam menyediakan lapangan kerja yang layak dan terlindungi secara hukum bagi masyarakat di Sumatera Utara.
Sumber: Tribun Medan
