SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan dua kompleks perumahan di kawasan Medan Timur. Proyek perumahan Cemara Village dan Jemadi Village disinyalir melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (14/4/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil pengembang kedua perumahan tersebut untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selain pemanggilan resmi, para anggota dewan juga berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek di Jalan Cemara/Jemadi tersebut.
“Kami sudah mendapat informasinya dan segera menjadwalkan pemanggilan pihak terkait. Kami ingin menanyakan status perizinannya dan apa kendala yang dihadapi. Dalam waktu dekat, kami akan turun langsung untuk mengecek fakta di lapangan,” tegas Paul, Senin (13/4/2026).
Paul menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pengembang di Kota Medan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pengawasan terhadap izin PBG tidak berjalan maksimal. Oleh karena itu, ia mendesak pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait untuk lebih aktif melakukan monitoring.
Persoalan PBG ini juga menjadi sorotan tajam bagi kinerja Dinas Perkimcikataru Kota Medan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perkimcikataru, John Ester Lase, belum memberikan respons terkait dugaan pelanggaran di dua kompleks perumahan tersebut.
“Kita ingin semua aturan dipatuhi agar tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa dasar hukum jelas. Dinas terkait harus bekerja lebih optimal agar potensi pendapatan daerah dari sektor perizinan tidak hilang,” pungkas Paul.
Sumber: Tribun Medan
