SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan-Binjai. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan ini menghadirkan Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution, sebagai salah satu saksi kunci, Kamis (9/4/2026).
Lokot memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu terkait hubungannya dengan dua terdakwa, yakni Muhlis Hanggani Capah (mantan PPK Balai Kereta Api Sumut) dan Eddy Kurniawan Winarto (pengusaha). Selain Lokot, tiga kontraktor lainnya, yaitu Tumbras Burhani, Yunanto, dan Hikmad, juga turut hadir memberikan kesaksian secara langsung.
Dalam persidangan tersebut, Lokot menjelaskan bahwa hubungannya dengan terdakwa Muhlis Capah terbatas pada hubungan profesional di masa lalu saat dirinya masih menjabat sebagai ASN di Kementerian Perhubungan. Ia menyebut Muhlis sebagai juniornya di instansi tersebut sebelum dirinya mengundurkan diri pada akhir 2018.
“Capah ini junior saya waktu di DJKA. Saya mundur pada tahun 2018. Sementara dengan Pak Eddy, saya mengenalnya sebagai kawan secara pribadi setelah saya tidak lagi berdinas di DJKA,” ungkap Lokot di hadapan hakim.
Terkait pertemuan di Jakarta bersama Wahyu Kahar Putra (Direktur PT Antaraksa), Lokot membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yang mencari potensi peluang usaha dan tidak berkaitan dengan proyek yang kini bermasalah.
Lokot menekankan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi yang ditengarai terjadi pada tahun 2021 tersebut. Sebagai mantan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, ia mengaku bersikap kooperatif memberikan keterangan karena merasa keterangannya diperlukan untuk memperjelas konteks masalah yang sedang ditangani oleh KPK.
Setelah memberikan kesaksian, Lokot bersama tiga saksi lainnya meninggalkan ruang sidang. Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna mendalami aliran dana dan penyimpangan dalam proyek pengerjaan rel kereta api di Sumatera Utara tersebut.
Sumber: Tribun Medan
