SMARTMEDAN.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (UKM Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8).
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum Benny membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Sulhanuddin.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atas vonis ini,” kata Sulhanuddin.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Benny dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam tuntutannya, JPU Suryanta Desy juga meminta terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 90 hari penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Desy.
Sumber: ANTARASUMUT
