SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses pasar kerja bagi masyarakat, salah satunya melalui program penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara resmi, aman, dan prosedural. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.017 warga Kota Medan telah difasilitasi untuk merantau dan bekerja di berbagai negara tujuan strategis. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Medan, Ramaddan, mengungkapkan bahwa negara-negara yang menjadi tujuan penempatan tersebut meliputi Malaysia, Jepang, kawasan Timur Tengah, sejumlah negara Asia lainnya, Australia, hingga benua Eropa.
Langkah ini menjadi salah satu solusi alternatif pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran terbuka di Kota Medan. “Pasar kerja luar negeri menjadi salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Medan untuk memperoleh pekerjaan,” ujar Ramaddan pada Minggu (17/5/2026).
Meskipun peluang kerja di mancanegara terbuka lebar, Ramaddan memberikan penekanan keras agar seluruh proses keberangkatan wajib ditempuh melalui jalur resmi dengan memanfaatkan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah terdaftar secara legal di pemerintah. Penegasan ini disampaikan langsung dalam rapat evaluasi bersama jajaran P3MI dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bahasa Jepang yang diselenggarakan pada 6 Mei 2026 lalu.
Rapat koordinasi tersebut sengaja digelar untuk memperketat fungsi pengawasan serta mematangkan persiapan calon pekerja migran agar terhindar dari praktik penipuan atau tindak pidana perdagangan orang. Sektor pekerjaan yang saat ini paling banyak diminati dan tersedia di luar negeri antara lain meliputi operator produksi, perawat, caregiver, sektor perkebunan, hingga bidang konstruksi.
Guna memastikan kesiapan di negara tujuan, para calon pekerja migran asal Medan diimbau untuk mempersiapkan diri secara matang, mulai dari sertifikasi keterampilan kerja, kelengkapan dokumen administrasi negara, penguasaan bahasa asing yang memadai, hingga pemahaman komprehensif terhadap prosedur hukum penempatan resmi.
Disnaker juga meminta warga yang berminat untuk selalu menyaring informasi dari sumber yang valid dan terpercaya, seperti datang langsung ke Kantor Disnaker Kota Medan atau melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Hal tersebut dinilai sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dan menjadi korban dari oknum agen penempatan tenaga kerja nonprosedural atau ilegal yang kerap menawarkan proses instan namun berbahaya.
Sebagai bentuk solusi nyata dan tindak lanjut dari rapat evaluasi, Disnaker Kota Medan saat ini tengah menyusun rencana kerja sama dengan pihak perbankan untuk menghadirkan skema dana talangan biaya pemberangkatan. Program pembiayaan ini dikhususkan bagi calon pekerja yang akan berangkat ke Jepang namun terkendala oleh modal atau biaya awal.
Melalui integrasi antara fasilitas penempatan, pelatihan ketat terhadap mitra P3MI, pelatihan keterampilan bahasa, hingga dukungan akses perbankan perbankan, Pemko Medan berharap dapat membuka karir internasional yang aman dan produktif bagi warganya sekaligus mendongkrak kesejahteraan ekonomi keluarga pekerja migran di Medan.
Sumber: Tribun Medan
