SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat sinergi dalam meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui sinkronisasi kebijakan HAM pada Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan sederhana tanpa harus selalu menempuh jalur litigasi yang panjang. Lurah Cinta Damai, Syena C.S. Siregar, mengapresiasi dukungan pusat dan wilayah yang menjadikan kelurahannya sebagai percontohan layanan hukum di tingkat dasar.
Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Hak Asasi Manusia, Sorta Delima Lumban Tobing, menegaskan bahwa keberadaan Posbankum adalah sarana strategis dalam pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
“Posbankum harus mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini J. M. Sihotang, bersama para penyuluh hukum terus mendorong optimalisasi layanan ini.
Melalui pembinaan rutin, diharapkan Posbankum di kelurahan-kelurahan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar menjadi solusi nyata bagi persoalan hukum di tengah masyarakat.
Dalam peninjauan langsung tersebut, tim mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana di Kelurahan Cinta Damai guna memastikan standar pelayanan publik di bidang hukum tetap terjaga.
Sinergi antara pemerintah pusat, Kanwil, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan hukum yang merata di seluruh Kota Medan.
Sumber: Tribun Medan
