SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penanganan perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Selasa (31/3/2026).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut untuk dimintai klarifikasi. Fokus utama pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, yang terlibat dalam proyek pengadaan video profil desa tersebut.
Rizaldi menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan kedua pejabat tersebut dilakukan dalam waktu yang berbeda. Reinhard Harve Sembiring selaku Kasi Pidsus telah menjalani pemeriksaan sebelum masa libur Lebaran 2026 lalu, sementara Kajari Karo Danke Rajagukguk baru memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut hari ini.
Terkait desakan dari anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, yang meminta agar kedua pejabat tersebut segera dicopot dari jabatannya, pihak Kejati Sumut masih enggan memberikan komentar lebih jauh. Rizaldi menegaskan bahwa Bidang Pengawasan Kejati Sumut masih bekerja secara mendalam dalam proses klarifikasi ini.
Hingga saat ini, Bidang Pengawasan belum mengeluarkan kesimpulan atau hasil resmi dari pemeriksaan terhadap Danke dan Reinhard. Pihak Kejati Sumut menyatakan masih menunggu dinamika hukum yang terjadi di persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Belum ada kesimpulan resmi dari Bidang Pengawasan. Kami belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus Amsal ini karena masih menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Rizaldi kepada awak media.
Fokus Kejati Sumut saat ini tertuju pada hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Putusan terhadap terdakwa Amsal Sitepu sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu, 1 April 2026.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya mendapatkan status bebas sementara. Usai bebas, Amsal langsung bertolak ke Kabupaten Karo untuk berkumpul bersama keluarga sembari menunggu jadwal pembacaan putusan akhir dari pengadilan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Perbuatan Amsal dinilai oleh jaksa telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil putusan hakim esok hari akan menjadi penentu krusial bagi kelanjutan karir para pejabat Kejari Karo yang kini tengah diperiksa secara internal tersebut.
Sumber: Tribun Medan
