SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (30/3/2026). Dalam kesaksiannya, Nelwin Aldriansyah dari PT Bahana Sekuritas mengungkapkan bahwa kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan anak perusahaan PT Ciputra Land diproyeksikan meraup keuntungan hingga Rp7,7 triliun.
Nelwin menjelaskan bahwa optimalisasi lahan PTPN seluas 8.077 hektare tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai lahan yang sebelumnya tidak produktif. Berdasarkan kajian uji kelayakan yang dilakukan, kerja sama pengelolaan selama 30 tahun hingga tahun 2051 tersebut dinilai sangat layak dan telah mendapatkan persetujuan RUPS dari Kementerian BUMN pada tahun 2019.
“Berdasarkan parameter yang kami lakukan, proyek ini layak dikerjasamakan untuk menangani lahan ribuan hektare yang memerlukan modal besar dari pihak ketiga. Profit total proyek ini diproyeksikan mencapai Rp7,7 triliun,” ujar Nelwin di hadapan majelis hakim.
Selain saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan empat saksi notaris untuk memberikan keterangan terkait proses perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Salah satu notaris, M Zunuza, menjelaskan perannya dalam pembuatan akta jual beli properti di atas lahan eks HGU PTPN, seperti di wilayah Helvetia dan Sampali.
Zunuza menyebutkan bahwa proses inbreng atau penyertaan modal dalam bentuk tanah telah dilakukan sesuai prosedur, namun proses balik nama ke nasabah atau konsumen saat ini masih terhenti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan di BPN semua bersih dan telah ada akta jual belinya, namun proses peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian terhenti,” terangnya. Persidangan ini akan terus berlanjut untuk mendalami prosedur pelepasan aset yang menjadi obyek perkara.
Sumber: Tribun Medan
