SMARTMEDAN.COM – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Jantuahman Purba alias JP.
Tersangka merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMNNagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024, ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Ditemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudi Saputra SH.
Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp 533.297.283. Atas perbuatannya, tersangka JP disangka melanggar pasal terkait Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna memperlancar proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026. Dengan penahanan ini, tersangka dipastikan harus menjalani masa Lebaran di dalam sel tahanan.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan,” pungkas Yudi.
Sumber: Tribun Medan
