SMARTMEDAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Muhammad Nazar (40) setelah terbukti bersalah mengedarkan uang palsu. Terdakwa menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli tiket wahana permainan di sebuah pasar malam di Kota Medan.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika PN Medan pada Rabu (11/3/2026), Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menyatakan bahwa Nazar melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim. Selain hukuman fisik, Nazar juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Modus Kembalian Tiket Wahana
Aksi nekat ini bermula pada 28 September 2025 lalu. Nazar bersama rekannya berinisial I alias Upal (saat ini DPO) mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru. Terdakwa dibekali empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu oleh Iwan.
Modus yang digunakan adalah membeli tiket wahana seharga Rp10 ribu agar mendapatkan uang kembalian asli sebesar Rp40 ribu. Dari aksi pertamanya, Nazar berhasil mengumpulkan uang asli Rp120 ribu yang kemudian diserahkan kepada rekannya, sementara ia sendiri hanya menerima upah Rp30 ribu.
Tertangkap Basah oleh Kasir
Keesokan harinya, Nazar kembali mencoba peruntungannya di lokasi yang sama dengan membawa uang palsu pecahan Rp100 ribu. Namun kali ini aksinya gagal total karena kasir pasar malam mengenali wajah terdakwa dan menyadari uang yang diberikan adalah palsu.
Saat mencoba melarikan diri, warga sekitar langsung mengamankan Nazar dan menyerahkannya ke Polsek Medan Baru. Polisi menyita barang bukti satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut pun mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti tersebut positif uang palsu.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Sumber: Tribun Medan
