SMARTMEDAN.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar melakukan langkah besar dalam mencegah pencemaran lingkungan dengan memodernisasi fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup. Melalui pemutakhiran ini, nantinya seluruh pelaku usaha di Kota Pematangsiantar diwajibkan untuk melakukan pengujian limbah domestik di laboratorium milik pemerintah tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengendalian pencemaran berjalan sesuai dengan aspek hukum yang berlaku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui proses panjang guna mendapatkan legalitas hukum dan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Pemenuhan persyaratan akreditasi oleh Laboratorium dilakukan dengan melengkapi semua dokumen sesuai dengan SNI ISO/IEC 17025:2017 termasuk fasilitas dan kondisi lingkungan pengujian laboratorium serta peningkatan SDM,” ujar Arri S. Sembiring.
Setelah melalui berbagai tahap asesmen dan perbaikan kompetensi, Laboratorium Pengujian DLH Pematangsiantar resmi mengantongi akreditasi sejak 19 Maret 2025. Saat ini, laboratorium tersebut sudah mampu menguji parameter seperti pH, suhu, DHL, TSS, TDS, DO, BOD, serta kandungan minyak dan lemak pada air limbah domestik dan air sungai.
Arri menambahkan bahwa pada 31 Desember 2025, laboratorium ini telah resmi diakui sebagai Laboratorium Lingkungan dengan masa berlaku hingga akhir 2027. Hal ini menjadi angin segar bagi percepatan layanan sertifikasi data kualitas pengujian yang valid dan legal.
Memasuki tahun 2026, DLH Pematangsiantar menargetkan perluasan ruang lingkup pengujian. Rencana pengembangan mencakup penambahan alat pengujian mikrobiologi hingga pengujian parameter seperti COD, Amoniak, E.Coli, dan Nitrat.
“Dinas akan terus melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi analis laboratorium dan pembangunan sektor rehabilitasi untuk Laboratorium Lingkungan,” jelas Arri mengenai target tahun ini.
Untuk jangka panjang pada tahun 2027, Pemko Pematangsiantar menargetkan seluruh parameter pengujian telah terakreditasi penuh oleh KAN, serta mulai mempersiapkan pengujian udara ambien, kebisingan, hingga air tanah sebagai upaya menyeluruh menjaga ekosistem kota.
Sumber: Tribun Medan
