SMARTMEDAN.COM – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Farhan Syarif Hidayah memasuki babak baru setelah tiga orang guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Labuhan Deli. Namun, langkah hukum ini menuai kritik tajam dari penasihat hukum para guru, Bambang Santoso, S.H. M.H, yang menilai kliennya hanyalah korban salah sasaran.​
Ketiga guru honorer yang kini ditahan tersebut adalah Handriatul Akbar, Bambang Ahmadi Karo-karo, dan Rino Tasri. Mereka diketahui menjabat sebagai bendahara dan operator dana BOS di sekolah yang bernaung di bawah sebuah yayasan tersebut.​
“Saat ini ketiga guru honorer tersebut, satu sebagai bendahara dan dua sebagai operator, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Labuhan Deli. Kami mempunyai catatan, kasus ini adalah salah sasaran,” ujar Bambang Santoso saat ditemui di Medan, Minggu (8/3/2026).​
Bambang menegaskan bahwa secara hukum, kliennya tidak memiliki kapasitas sebagai penikmat dana tersebut. Ia menduga kuat ada oknum yayasan berinisial M yang justru menjadi otak di balik pengelolaan dan penikmat aliran dana BOS tersebut.​
“Tidak masuk akal secara hukum bahwa klien kami yang tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang mencairkan dana BOS itu kan kepala sekolah dan bendahara. Para operator bertugas membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka tidak menikmati dana BOS. Pengelola dana BOS sebenarnya adalah oknum yayasan berinisial M,” tegas Bambang.
​Ia menambahkan bahwa ketiga guru tersebut hanya menjalankan instruksi kerja dengan jujur tanpa ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri. Bambang merasa kliennya sengaja dikorbankan untuk menanggung beban tanggung jawab yang seharusnya dipikul oleh pihak pengelola yayasan.​
“Mereka sekadar menjalankan tugas. Tidak ada niat mereka melakukan korupsi. Boleh dikonfirmasi kepada mereka. Mereka hanya menjalankan tugas secara jujur, ikhlas, beritikad baik. Tapi kemudian diduga dikorbankan untuk bertanggung jawab terhadap dana BOS yang tidak mereka kelola. Ini tidak adil,” ungkapnya.
​Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp260 juta. Bambang mengkritik fokus penyidikan yang hanya menyasar pada administrasi fiktif tanpa menyentuh hulu permasalahan, yakni pengelolaan dana oleh pihak yayasan.​
“Kenapa isu LPJ fiktif ini yang dikemukakan? Karena kalau misalnya pengelolaan dana BOS dilakukan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak mungkin LPJ fiktif ada. Stressing-nya harus ke pengelolaan dana BOS,” lanjutnya.
​Melalui momentum ini, pihak pengacara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meninjau ulang kasus tersebut demi rasa keadilan bagi para guru honorer.​
“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya meninjau ulang terhadap kasus ini, meletakkan penegakan hukum di atas keadilan. Kami memandang guru-guru ini tidak bersalah. Mereka sekadar menjalankan tugas, tapi tidak memiliki niat jahat. Ketiga orang ini adalah diperalat dan dikorbankan,” pungkasnya.​
Sumber: Tribun Medan
