
SMARTMEDAN.COM – Informasi mengenai jadwal Kereta Api (KA) Siantar Ekspress rute Siantar-Medan penting diketahui, khususnya bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan transportasi kereta api.
KA Siantar Ekspress melayani perjalanan dari Pematangsiantar menuju Medan maupun sebaliknya sebanyak dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore hari.
Perjalanan kereta api ini membutuhkan waktu sekitar 2 jam 55 menit dengan tarif Rp22.000 per penumpang. Tarif tersebut mendapat subsidi dari Kementerian Perhubungan RI melalui skema Public Service Obligation (PSO).
Jadwal Kereta Api Siantar Ekspress
Berikut jadwal perjalanan KA Siantar Ekspress dari Stasiun Kota Pematangsiantar menuju Stasiun Besar Medan:
- 07.10 WIB berangkat dari Pematangsiantar dan tiba di Medan pukul 10.03 WIB.
- 15.35 WIB berangkat dari Pematangsiantar dan tiba di Medan pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, jadwal perjalanan dari Stasiun Besar Medan menuju Stasiun Kota Pematangsiantar:
- 11.45 WIB berangkat dari Medan dan tiba di Pematangsiantar pukul 14.38 WIB.
- 20.30 WIB berangkat dari Medan dan tiba di Pematangsiantar pukul 23.18 WIB.
Dalam perjalanannya, KA Siantar Ekspress melintasi sejumlah stasiun, di antaranya Stasiun Dolok Merangir, Bajalinggei, Tebingtinggi, Sei Rampah, Teluk Mengkudu, Lidahtanah, Perbaungan, Lubukpakam, Araskabu, Batangkuis, dan Bandar Khalipah.
Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan wacana penambahan gerbong bisnis pada rangkaian KA Siantar Ekspress masih dalam tahap komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menurut Anwar, KA Siantar Ekspress merupakan layanan Public Service Obligation (PSO) atau bersubsidi. Karena itu, operasionalnya, termasuk jumlah kereta dalam satu rangkaian, diatur melalui kontrak antara KAI dan pemerintah melalui DJKA.
KAI juga tengah menindaklanjuti tingginya permintaan masyarakat dengan melakukan kajian mengenai kemungkinan penambahan frekuensi perjalanan serta pengoperasian kereta api kelas komersial pada lintasan tersebut.
Sumber: Tribun Medan
