SMARTMEDAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, memperkuat informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel yang berbasis pelayanan publik yang terbuka.
“Pemkot Medan berkomitmen memperkuat pelayanan publik yang terbuka termasuk di sektor pendidikan,” ujar Ketua Tim Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan Ariq Luthfi pada Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan di Medan, Jumat.
Ia mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurut dia, informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi kegiatan ini sebagai upaya langkah awal pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan,” kata dia.
Ariq mengatakan keberadaan PPID di lingkungan sekolah menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pendidikan yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh.
“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” tutur dia.
Ia menambahkan pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri akan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta meminimalisasi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.
Pada kegiatan tersebut, kata dia, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
Pembahasan juga difokuskan pada pengelolaan informasi di lingkungan sekolah, termasuk identifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan.
Peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait pengelolaan dokumen dan pemutakhiran daftar informasi publik (DIP) sebagai salah satu instrumen utama pelayanan informasi publik.
“Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan praktik penggunaan portal PPID.
Para peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengunggahan dokumen, pengelolaan informasi digital, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan PPID di masing-masing UPT SMP Negeri,” ujarnya.
Sumber: ANTARASUMUT
