SMARTMEDAN.COM – Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.
“Kami menutup betul celah celah korupsi. Saya ingatkan jajaran untuk memperkuat integritas termasuk perkuat tata kelola pemerintahan,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin.
Ia mengatakan Pemkot Medan terus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Selain itu, digitalisasi sistem pemerintahan menjadi salah satu upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Rico mengatakan Pemkot Medan memiliki sejumlah aplikasi pendukung pengawasan dan pencegahan korupsi, yakni Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Whistleblowing System (WBS), Saber Pungli, dan Tempat Konsultasi Pengawasan Intern (Topi Kita).
Pemkot Medan juga memperketat pengawasan dengan mengoptimalkan peran jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program kerja.
“Kami juga terus membangun integritas, membangun teladan moral yang kuat dan komitmen antikorupsi,” ujarnya.
Menurut Rico, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena upaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, Pemkot Medan akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Seluruh tingkatan, semuanya, harus sama-sama cegah korupsi,” kata Rico.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus sebelumnya menekankan pentingnya kemauan pimpinan daerah mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara dan memperkuat integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Wiyagus mengatakan kepala daerah berasal dari beragam latar belakang, termasuk politisi dan pengusaha, sehingga perlu memahami ketentuan pengelolaan keuangan publik.
Menurut dia, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pimpinan daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Ia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga pembinaan agar pemerintah daerah bekerja sesuai koridor hukum.
Pembinaan tersebut, kata Wiyagus, diperlukan untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif sehingga tidak terjerumus dalam tindakan koruptif.
Upaya penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang menempatkan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.
“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah,” ujar Wiyagus.
Sumber: ANTARASUMUT
