SMARTMEDAN.COM – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengatakan perubahan Propemperda menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Kota Medan.
“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” kata Rico.
Ia mengatakan penyesuaian Propemperda tersebut mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Menurut Rico, ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah kota dan DPRD mengajukan rancangan peraturan daerah prioritas untuk merespons kondisi mendesak yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat.
Rico berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang disepakati dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan kolaborasi antara Pemkot dan DPRD diperlukan agar regulasi yang dihasilkan berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” ujarnya.
Sumber: ANTARASUMUT
