SMARTMEDAN.COM – Pemkot Tanjungbalai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menjalin kerja sama dan bersinergi dalam hal memperkuat ekosistem hukum tentang kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.
Komitmen dan perjanjian kerjasama tertuang dalam naskah yang ditanda tangani Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim dan Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, usai pelaksanaan forum grup diskusi (FGD) yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi, Balai Wali Kota setempat, Rabu.
FGD tersebut membahas tentang pemberdayaan kekayaan intelektual melalui pengelolaan royalti untuk mendorong komersialisasi karya cipta daerah sebagai aset berdampak dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, serta insan kreatif akan pentingnya pengelolaan royalti hak cipta sebagai perlindungan hak ekonomi pencipta, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan usulan Pemkot Tanjungbalai terkait legalitas dan Hak Cipta logo Kota Tanjungbalai “Kerang” yang saat ini telah diajukan kepada Kanwil Kemenkum Sumut.
Dikatakannya, logo Kota Tanjungbalai sudah lama dipakai dan disematkan sebagai ikon daerah yang merupakan daerah pesisir timur Sumut. Dimana Tanjungbalai dengan sebutan “Kota Kerang” sudah melekat kuat di masyarakat luas tidak hanya di Sumatera Utara, namun di Indonesia.
“Untuk itu kami berharap ikon Kerang dimaksud segera mendapat pengakuan secara hukum dan Hak Cipta dari Kemenkum RI. Diharapkan usulan kami mendapatkan pengakuan resmi atau legalitas hukum terkait Hak Cipta penggunaan logo Kerang dari Pemerintah Pusat, sehingga penggunaannya tidak lagi diakui oleh pihak lain,” kata Mahyaruddin.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyatakan dukungan terhadap kegiatan FGD oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumut dalam upaya membangun pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai hak cipta, sehingga mampu meminimalisir potensi sengketa maupun pelanggaran hukum di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta. Hak cipta melekat pada dua unsur utama, yakni hak moral yang bersifat abadi dan hak ekonomi yang memberikan manfaat finansial kepada pencipta melalui mekanisme royalti.
Oleh karena itu, kata dia, setiap pemanfaatan karya secara komersial harus tetap menghormati dan memenuhi hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta.
“Kegiatan FGD ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah,” sebut Ignasius Mangantar Tua Silalahi.
Hadir sebagai narasumber dan memberikan materi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Krissantyo, dan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M Bigi Ramadhan.
Selain Wali Kota, acara juga dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang, Asisten Administrasi dan Umum Pemkot Tanjungbalai Hamdani, pimpinan OPD terkait, Direktur Politeknik Tanjungbalai Muhammad Fajrin Pane, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Asril Umar, para pelaku seni, pelaku UMKM, Radio, musisi, pencipta lagu, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sumber: ANTARASUMUT
