SMARTMEDAN.COM, SIANTAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pematangsiantar melakukan terobosan baru dengan mendigitalisasi sistem pembayaran retribusi kebersihan mulai Mei 2026 ini. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran retribusi sampah secara non-tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau transfer langsung ke rekening resmi Bank Retribusi Dinas Lingkungan Hidup. Kepala DLHK Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendekatkan teknologi terkini dengan kebiasaan masyarakat yang mulai beralih ke transaksi cashless .
Dengan sistem baru ini, proses pembayaran diharapkan menjadi jauh lebih praktis dan transparan bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha. “Jadi pembayaran sampah akan menghabiskan nongkrong di kafe-kafe. Bayar sesuai dengan tarif retribusi yang diserahkan oleh petugas pengumpulan kita,” ujar Arri pada Selasa (12/5).
Sebagai langkah pengembangan lebih lanjut, DLHK Pematangsiantar akan menggandeng Bank Sumut untuk membekali delapan petugas pengumpulan lapangan dengan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Penambahan fasilitas EDC ini dimaksudkan untuk memberikan lebih banyak pilihan metode pembayaran bagi masyarakat saat petugas datang berkunjung. Arri menegaskan bahwa implementasi sistem digital ini akan terus dipantau dan dimaksimalkan untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dengan akurat dalam sistem keuangan daerah.
Pemerintah juga mengimbau keras agar masyarakat dan pelaku usaha menghindari pembayaran retribusi melalui oknum masyarakat, sopir, maupun kernet pengangkut sampah yang mengatasnamakan dinas terkait.
Arri mengingatkan bahwa petugas pemungut retribusi resmi selalu dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dalam menjalankan kewajibannya. Digitalisasi ini diharapkan mampu meminimalisir praktik pungut pembohong dan memastikan setiap rupiah yang memberikan warga benar-benar masuk ke kas daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Transformasi sistem pembayaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Berdasarkan regulasi tersebut, DLHK Kota Pematangsiantar mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor kebersihan sebesar Rp7.751.090.000.
Dengan kemudahan pembayaran melalui kanal digital, pemerintah optimis tingkat pemenuhan masyarakat akan meningkat sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal demi peningkatan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Pematangsiantar.
Sumber: Tribun Medan
