SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan kembali mengaktifkan layanan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (e-KTP) langsung di tingkat kecamatan. Langkah strategis ini diambil guna mempermudah akses bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pusat.
Dengan kebijakan ini, distribusi pelayanan publik diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan bahwa untuk tahap awal, layanan tersebut sudah tersedia di tujuh kantor kecamatan strategis. Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan birokrasi bagi penduduk Kota Medan.
“Tujuannya untuk mendekatkan layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi,” ujar Baginda pada Kamis (7/5/2026).
Adapun ketujuh kecamatan yang sudah mengoperasikan layanan ini meliputi Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai. Warga di wilayah tersebut kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembuatan KTP baru bagi pemula, penggantian kartu yang rusak, hingga cetak ulang kartu yang fisiknya sudah tidak layak atau hilang.
Meskipun saat ini baru tersedia di tujuh wilayah, Disdukcapil Medan memiliki target besar untuk segera menghadirkan layanan serupa di seluruh kecamatan di Kota Medan. Target jangka panjang pemerintah kota adalah mencakup total 21 kecamatan secara menyeluruh.
“Ini masih tahap awal. Rencananya akan berlanjut sampai mencakup 21 kecamatan. Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi semuanya,” ucap Baginda dengan nada optimis.
Mengenai aspek logistik pendukung, pihak Disdukcapil memastikan bahwa ketersediaan material atau blangko KTP elektronik berada dalam kondisi yang sangat aman. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus dokumen kependudukannya dan tidak perlu khawatir mengenai potensi kekurangan stok material.
“Insyaallah blangko aman, tidak ada masalah,” pungkas Baginda menegaskan kesiapan instansinya dalam melayani permintaan warga.
Dengan pengaktifan kembali layanan di tingkat kecamatan ini, beban antrean yang selama ini tidak ada di kantor utama Disdukcapil Medan diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Warga kini diharapkan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan tepat sasaran sesuai dengan domisili masing-masing. Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Medan dalam menciptakan tata kelola administrasi kependudukan yang lebih baik.
Sumber: Tribun Medan
