SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan seorang pria berinisial TFA (20) yang diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin USU atas kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Pihak kampus menegaskan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian, Selasa (28/4/2026).
Direktur Direktorat Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Prof. Elmeida Effendy, menyatakan bahwa universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, USU tetap berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas dan kepatuhan hukum bagi seluruh sivitas akademika.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Prof. Elmeida.
Mengenai status akademik TFA, pihak kampus belum mengambil tindakan pemecatan atau sanksi berat lainnya secara terburu-buru. USU memilih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian sebelum menjatuhkan langkah lanjutan sesuai peraturan akademik yang berlaku di lingkungan universitas.
“Terkait dengan status mahasiswa tersebut, kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku,” tambahnya.
Selama ini, USU mengklaim telah konsisten melakukan pembinaan serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Langkah preventif bahkan sudah dimulai sejak masa penerimaan mahasiswa baru melalui pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba wajib sebelum perkuliahan dimulai.
Kasus ini bermula saat personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membekuk TFA di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (22/4/2026) dini hari. Dari tangan pemuda berusia 20 tahun tersebut, polisi menyita 10 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok narkoba yang terkait dengan tersangka.
Sumber: Tribun Medan
