SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai membahas secara mendalam penerapan kebijakan program One Day No Car (satu hari tanpa kendaraan) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi, bukan sekadar gerakan simbolis atau seremonial belaka, Rabu (8/4/2026).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa transformasi ini telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 000.8.6.1/001/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Menurutnya, budaya kerja baru harus tercermin dalam sikap hidup yang lebih efisien, tertib, dan bertanggung jawab dalam keseharian aparatur.
“Konsep One Day No Car harus dipahami secara luas sebagai instrumen edukasi dan keteladanan birokrasi. Ini menyangkut perubahan perilaku agar ASN menjadi lebih disiplin, adaptif, dan berwawasan lingkungan,” jelas Sulaiman dalam pembahasannya, Selasa (7/4/2026).
Penerapan kebijakan ini membawa sejumlah manfaat strategis, mulai dari penghematan energi, pengurangan polusi udara, hingga menekan kemacetan lalu lintas, terutama di kawasan pusat pemerintahan. Selain itu, program ini diharapkan mampu membangun budaya pemanfaatan transportasi publik yang lebih baik di kalangan pegawai pemerintah.
Meski demikian, Sulaiman menekankan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan tetap menyesuaikan dengan karakteristik wilayah serta tidak mengganggu kebutuhan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
“Setiap kebiasaan birokrasi memiliki dampak nyata terhadap kualitas udara dan citra pemerintah. Jika ingin diimplementasikan secara efektif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, maka harus dilakukan dengan penyesuaian yang tepat,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Medan
