SMARTMEDAN.COM, BINJAI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru, Suko Hartono, dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun anggaran 2022-2025, Selasa (7/4/2026).
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus yang sebelumnya telah menyeret eks Kepala Dinas Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, dan Asisten II Pemko Binjai, Joko Waskitono. Dengan ditahannya Suko, total sudah tiga orang yang kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Kota Binjai.
Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengungkapkan bahwa Suko Hartono memiliki peran strategis sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor. Suko diduga bekerja sama dengan dua pejabat tersebut untuk menawarkan proyek fiktif kepada kontraktor dengan meminta “uang tanda jadi” atau biaya pembuatan kontrak melalui transfer ke rekening pribadinya.
“Tersangka Suko bersama dua tersangka lainnya menawarkan kegiatan pekerjaan tersebut kepada penyedia dengan meminta uang. Pembayaran dilakukan melalui transfer kepada Suko Hartono,” ujar Ronald Reagan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan memberikan peringatan keras kepada dua tersangka lainnya, yakni Agung Ramadhan dan Dodi Alfayed, yang hingga kini masih mangkir dari panggilan penyidik. Kejari Binjai memastikan akan melakukan pemanggilan ulang sebelum akhirnya melakukan tindakan jemput paksa jika keduanya tetap tidak kooperatif.
Suko Hartono disangkakan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf E atau Pasal 12 B atau Pasal 9 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum dijebloskan ke sel, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat jasmani serta rohani.
Sumber: Tribun Medan
