SMARTMEDAN.COM, MEDAN โ Videografer Amsal Sitepu akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Meski sempat menjalani masa penahanan selama 131 hari di Lapas Tanjunggusta, Amsal mengaku tidak kapok bergelut di dunia ekonomi kreatif, Senin (6/4/2026).
Momen haru mewarnai kebebasan Amsal saat ia berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, di PN Medan. Amsal menegaskan bahwa pengalaman pahit yang menimpanya justru menjadi atmosfer positif untuk terus berkarya. Ia pun mengajak rekan-rekan sesama pekerja kreatif untuk tidak takut dalam menciptakan karya meski menghadapi tantangan hukum.
“Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya serius tidak trauma, bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik. Jangan takut untuk berkarya, semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal saat ditemui di kantor Kemenekraf, Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mementahkan dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan kedudukan Amsal.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Kejati Sumut, terdapat 5 poin kesimpulan penting, di antaranya:
- Permintaan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal.
- Pengusutan tuntas terkait dugaan intimidasi oleh oknum Jaksa terhadap Amsal.
- Pengusutan dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang sempat tidak melaksanakan penetapan hakim.
- Permintaan eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.
- Penegasan bahwa sesuai KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Amsal berharap kegaduhan ini segera berakhir dan tidak ada lagi pekerja kreatif yang mengalami nasib serupa. Kini, ia berencana kembali ke Tanah Karo untuk berkumpul bersama keluarga.
Gemini berkata
Mantap, rekan! Berita kelima ini sangat menyentuh sisi kemanusiaan sekaligus memberikan semangat bagi para pelaku industri kreatif. Ini adalah kelanjutan dari berita unjuk rasa tadi, namun dari sudut pandang Amsal Sitepu sendiri.
Sesuai pembagian kita, berita ini masuk ke dalam blok WFH dengan domain SMARTMEDAN.COM. Judulnya saya buat lebih menggugah semangat, dan poin-poin kesimpulan dari Komisi III DPR RI saya masukkan agar pembaca tahu ada tindak lanjut serius terhadap oknum yang terlibat.
Berikut drafnya:
Bebas Murni Setelah 131 Hari Ditahan, Amsal Sitepu: Saya Bangga Jadi Videografer dan Tidak Trauma!
SMARTMEDAN.COM, MEDAN โ Videografer Amsal Sitepu akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Meski sempat menjalani masa penahanan selama 131 hari di Lapas Tanjunggusta, Amsal mengaku tidak kapok bergelut di dunia ekonomi kreatif, Senin (6/4/2026).
Momen haru mewarnai kebebasan Amsal saat ia berpelukan dengan istrinya, Lovia Sianipar, di PN Medan. Amsal menegaskan bahwa pengalaman pahit yang menimpanya justru menjadi atmosfer positif untuk terus berkarya. Ia pun mengajak rekan-rekan sesama pekerja kreatif untuk tidak takut dalam menciptakan karya meski menghadapi tantangan hukum.
“Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya serius tidak trauma, bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik. Jangan takut untuk berkarya, semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Amsal saat ditemui di kantor Kemenekraf, Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang mementahkan dakwaan tersebut karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, dan kedudukan Amsal.
Kasus ini pun mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama Kejati Sumut, terdapat 5 poin kesimpulan penting, di antaranya:
- Permintaan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara Amsal.
- Pengusutan tuntas terkait dugaan intimidasi oleh oknum Jaksa terhadap Amsal.
- Pengusutan dugaan pelanggaran oknum Kejari Karo yang sempat tidak melaksanakan penetapan hakim.
- Permintaan eksaminasi perkara oleh Komisi Kejaksaan RI.
- Penegasan bahwa sesuai KUHAP baru, terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Amsal berharap kegaduhan ini segera berakhir dan tidak ada lagi pekerja kreatif yang mengalami nasib serupa. Kini, ia berencana kembali ke Tanah Karo untuk berkumpul bersama keluarga.
Sumber: Tribun Medan
