SMARTMEDAN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengungkap modus keji Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, yang diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar. Kasus yang bermula sejak 2019 ini mencuat setelah ratusan jemaat mendatangi kantor bank untuk mempertanyakan saldo mereka yang hilang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka Andi menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8 persen per tahun. Padahal, produk tersebut sama sekali tidak ada di sistem perbankan resmi.
“Tersangka meyakinkan jemaat dengan memberikan keuntungan yang seolah-olah berasal dari bunga, namun sebenarnya disetorkan secara manual dari uang pribadi untuk menutupi tipu muslihatnya. Dokumen bilyet yang diberikan pun palsu,” ungkap Kombes Rahmat, Rabu (18/3/2026).
Polda Sumut menduga aliran dana haram tersebut dipindahkan ke rekening istri tersangka, Camelia Rosa, serta perusahaan milik mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera. Modus ini terendus setelah Andi mengajukan pensiun dini pada Februari 2026, yang membuat pihak gereja curiga dan melaporkannya ke pihak bank.
Sayangnya, dua hari setelah laporan resmi dibuat pada 26 Februari lalu, tersangka Andi diketahui telah melarikan diri ke Australia melalui Bali. Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divhubinter, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menerbitkan red notice guna menangkap tersangka.
“Kami terus memonitor pergerakan tersangka dan meminta bantuan pihak internasional agar proses hukum dapat segera ditegakkan,” tegas Kombes Rahmat. Kasus ini kini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan di luar batas kewajaran.
Sumber: Tribun Medan
