SMARTMEDAN.COM – Helmi Saragih (31), warga Desa Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, tak kuasa membendung air mata mengenang kepergian tragis putrinya, Jesicca Sipayung. Balita berusia 2 tahun tersebut diduga meninggal dunia akibat malapraktik oleh oknum dokter dan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta di Jalan H Misbah, Kecamatan Medan Maimun.
Helmi telah resmi melaporkan RS Santa Elisabeth Medan serta dokter Nelly Saurma Simarmata ke Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/434/III/2026/Polda Sumut tertanggal 16 Maret 2026.
“Dokternya yang dilaporkan, karena atas izin dokter, karena susternya menyuntik atas izin dokter, gitu,” kata Helmi Saragih, Senin (16/3/2026).
Peristiwa bermula pada Jumat, 2 Januari 2026, saat Jesicca mengalami demam tinggi hingga 40 derajat celsius dan dirujuk ke RS Santa Elisabeth Medan. Kondisinya sempat membaik, namun pihak rumah sakit melarang Jesicca pulang dengan alasan fasilitas BPJS akan dinonaktifkan jika memaksa pulang.
“Akhirnya kami mengikuti peraturan rumah sakit, dan kami percaya bahwa anak kami nanti bakalan sembuh.” ucapnya.
Pada sore harinya, perawat menyuntikkan cairan kepada Jesicca dengan klaim efek samping berupa rasa lemas. “Setelah itu, sekitar sore, perawat ada menyuntikkan Jessica. Dia, perawat itu, ngomong gini, Bu, ini nanti efeknya lemas ya, bu. Ibu jangan khawatir. Perawatnya ngomong gitu,” kenang Helmi.
Namun, kondisi Jesicca justru memburuk menjadi gelisah dan rewel. “Tapi, setelah beberapa lama prosesnya, ternyata yang dirasakan Jessica bukan lemas, malah sebaliknya. Dia gelisah, dia nggak bisa tidur, dia rewel terus gitu,” ucapnya. “Dan, saat itu saya ngomong, “Suster, ini kenapa kok gini, mereka tidak ada jawaban,” sambungnya.
Kondisi korban kian kritis pada 4 Januari dengan gejala sesak napas, wajah membengkak, dan perut kembung hingga harus dipasang selang oksigen. “Saat tanggal 4, perubahannya semakin memburuk, seperti kayak sesak bernafas, mukanya pun sudah bengkak-bengkak gitu, dan mereka tidak ada sama sekali mengatakan apapun dari pihak rumah sakit. Sehingga dipasanglah oksigen karena keadaannya seperti sudah mulai agak parah.” urainya.
Pada 5 Januari, Jesicca dinyatakan mengalami cairan di paru-paru dan dipindahkan ke ruang PICU. Di sana, balita tersebut ketakutan karena tidak boleh ditemani orang tua. Helmi sempat meminta izin untuk memberikan susu atau didampingi suaminya, namun ditolak. “Terus, saya bilang sama perawatnya. Suster, boleh nggak dikasih susu. Belum bisa ya, bu. Kalau pun anaknya mau minum susu, kita pasang selang dulu,” tuturnya.
Ia juga sempat memohon agar suaminya diperbolehkan masuk. “Saya bilang, suster, tolonglah panggilkan bapaknya karena saya lihat dia di dalam itu sudah tidak seperti di ruangan tadi. Dia sudah seperti ketakutan kali gitu, dan nggak boleh, nggak dibolehkan bergantian.”
Tak lama setelah Helmi keluar sebentar mencari empeng, ia kembali dan melihat tenaga kesehatan sedang melakukan pemicuan jantung pada anaknya. Sekira pukul 23:30 WIB, Jesicca dinyatakan meninggal dunia. “Lalu saya mengambil empeng keluar. Tidak ada 10 menit di luar, saya masuk, anak saya sudah tidak ada lagi. Dia sudah dipicu dadanya.”
Helmi mengaku kecewa karena saat kejadian darurat tersebut, dokter yang bersangkutan diduga tidak berada di tempat. “Dan di situ saya lihat perawat itu mengatakan, mana dokter, mana dokter. Dokter tidak ada di situ. Maka saya kecewa. Anak saya dimasukkan ke dalam itu, tetapi dokter tidak ada.”
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan kroscek. Sementara itu, pihak RS Santa Elisabeth Medan belum memberikan respons resmi saat dihubungi.
Sumber: Tribun Medan
