SMARTMEDAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, dan mantan bendahara, Elvi Yulianti, dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022-2023, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, menyatakan keempat terdakwa (termasuk dua rekanan) terbukti melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp996 juta.
Rincian Vonis Para Terdakwa Majelis hakim memberikan hukuman yang berbeda-beda bagi setiap pihak yang terlibat:
- Renata Nasution (Mantan Kepala Sekolah): Divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari. Ia juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp967,5 juta. Mengingat Renata telah membayar Rp572 juta, sisa UP yang harus dilunasi adalah Rp395,5 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita, atau diganti hukuman tambahan 1,5 tahun penjara.
- Elvi Yulianti (Mantan Bendahara): Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari. Elvi tidak dibebankan uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
- Sudung Manalu (Direktur CV Triman Jaya): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta UP Rp16,2 juta subsider 6 bulan.
- Togap JT (Direktur CV Juara Putra Perkasa): Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta UP Rp11,4 juta subsider 6 bulan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang telah diperbarui. Hakim menilai perbuatan mereka sangat memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terlebih Renata dan Elvi adalah tenaga pendidik.
Duduk Perkara Kasus Sebagai informasi, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar per tahun. Dalam kurun waktu dua tahun (2022-2023), total dana yang diterima mencapai Rp3,59 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya hingga menyebabkan kerugian negara hampir satu miliar rupiah.
Meskipun vonis hakim terhadap Renata lebih berat dari tuntutan jaksa (1,5 tahun), hakim mempertimbangkan hal meringankan seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh Renata.
Sumber: Tribun Medan
