SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menyatakan komitmen kuat untuk membenahi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di masa mendatang guna menghindari persoalan hukum dan polemik publik. Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fakhrurrazi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh baik dari sisi teknis maupun penganggaran dengan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi I DPRD Medan.
Salah satu poin krusial dalam pembenahan ini adalah rencana pengalihan mekanisme penganggaran MTQ yang selama ini berada di tingkat kecamatan untuk dikembalikan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan. “Ya, akan kita evaluasi sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Medan. Untuk itu akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan TAPD,” ujar Erfin saat memberikan keterangan pada Senin (11/5).
Selain masalah penganggaran, Pemko Medan melalui Inspektorat juga akan mengevaluasi mekanisme penunjukan vendor pelaksana agar lebih profesional. Erfin menambahkan bahwa audit menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksanaan MTQ yang telah berlangsung untuk mengidentifikasi kekurangan secara detail. “Kalau itu harus kita uji melalui audit,” tegasnya.
Langkah ini diambil menyusul kritik tajam dari Komisi I DPRD Medan terkait kondisi venue MTQ yang dinilai semrawut dan menuai sorotan publik. Pembenahan vendor menjadi prioritas agar tidak terjadi lagi penunjukan pihak penyedia jasa yang hasil pekerjaannya dianggap kurang maksimal di lapangan.
Sorotan terhadap proses tender ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menetapkan PT Angsamas Ratu Tama sebagai pemenang tender meskipun perusahaan tersebut berada di peringkat delapan dari 29 peserta.
Keputusan ini memicu kritik keras dari anggota dewan karena perusahaan yang sama sebelumnya menjadi vendor pada MTQ ke-58 Tahun 2025 di Medan Deli, namun hasil kerjanya dinilai mengecewakan. Penetapan tersebut dilakukan setelah tujuh perusahaan dengan peringkat di atasnya dinyatakan gugur dalam tahap evaluasi teknis.
Menyanggapi hal tersebut, DPRD Medan secara tegas meminta agar pengelolaan anggaran MTQ tidak lagi tersebar di kecamatan-kecamatan melainkan dipusatkan kembali di Bagian Kesra agar lebih terkoordinasi dan tepat sasaran sebagai kegiatan keagamaan unggulan. Pemko Medan pun menyambut baik masukan tersebut sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Dengan audit dan koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diharapkan pelaksanaan MTQ tahun-tahun mendatang dapat berjalan lebih profesional tanpa memikirkan masalah teknis maupun pengadaan pengadaan barang dan jasa.
Sumber: Tribun Medan
