sr
SMARTMEDAN.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap aktivitas perjudian online (judol) internasional di apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap 19 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari telemarketing hingga pengawas. Jaringan yang diduga berasal dari Kamboja ini diketahui telah beroperasi selama dua tahun dan meraup keuntungan kurang lebih sebanyak Rp 7 Miliar, dengan omzet harian mencapai Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa meskipun 19 tersangka telah diamankan, bos besar atau pemodal jaringan ini masih dalam pengejaran. “Bos nya kita dalami dulu ini, apakah memang BH ini leader semuanya, apakah BH bisa ke atas,” kata Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026). Polisi juga tengah menyelidiki apakah pihak pengelola apartemen mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal yang melibatkan banyak perangkat komputer tersebut.
Pengungkapan dilakukan secara bertahap mulai dari kamar 705 yang mengamankan 8 orang, yakni TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza. Di lokasi ini, tersangka TL berperan sebagai marketing website, RS sebagai operator media sosial, sementara RH dan MI memantau jaringan internet. Empat tersangka lainnya, AA, TR, NU, dan LAP, bertugas sebagai telemarketing dengan bayaran berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Operasi berlanjut ke kamar 1005 dan 601 yang mengamankan 11 orang lainnya, termasuk BH alias Tony yang berperan sebagai leader atau pengawas. Tersangka lain yang diamankan adalah AT alias Yota, R Dani Syahputra, MBA alias Kario, RA alias Zein, Dela, Reva, Bintang, Dara, Leo, dan Jack. Mayoritas dari mereka dibayar rata-rata Rp 5,5 juta per bulan dan diwajibkan tinggal di dalam apartemen di bawah pengawasan ketat agar aktivitas mereka tidak terendus masyarakat luar.
Kombes Bayu mengungkapkan bahwa para pelaku jarang keluar dari lokasi kerja. “Jadi mereka ini tinggal di sana. Kecuali memang ada hal-hal yang penting, sehingga para pelaku ini bisa izin,” ungkapnya. “Tapi secara umum, mereka ini tetap berada di TKP. Tidur di sana, mandi di sana, makan di sana, ya. Jadi memang aktivitasnya tidak akan nampak. Karena memang jarang sekali mereka keluar,” sambungnya menjelaskan pola kerja tertutup sindikat tersebut.
Modus sindikat ini adalah mempromosikan situs judi melalui media sosial dan pesan berantai (blasting) WhatsApp. “Mempromosikan judi online melalui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan blasting juga, baik WhatsApp, iklan, dibuat iklan yang menarik, disebarluaskan,” kata Kombes Bayu. Jika ada yang tertarik, pemain diarahkan mendaftar akun dompet elektronik untuk pengisian deposit. Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan ini dibagi menjadi dua perkara dengan empat laporan polisi bagi ke-19 tersangka.
Sumber: Tribun Medan
